PEMEKARAN DESA
Ketua Pansus Pemekaran Desa dan Kecamatan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhamad Yunus Nazar mengatakan sejumlah desa di kabupaten itu layak dimekarkan.
“Kami telah mengevaluasi desa-desa yang diajukan pemerintah kabupaten untuk dimekarkan,” kata Nazar, Kamis (6/12/2012).
Selain itu, pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap desa-desa tersebut.
Selama lima hari pihaknya melakukan verifikasi di zona Obi yang terdiri dari lima kecamatan.
Berdasarkan pengamatan pansus menurutnya, beberapa desa yang tidak diusulkan oleh pemda juga memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Justru di antara desa-desa yang diusulkan untuk dimekarkan, terdapat beberapa desa yang tidak layak dimekarkan,” katanya.
Beberapa desa yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dimekarkan di antaranya adalah Tabuji, Anggai, Sum, dan Mano.
Sedangkan beberapa desa yang dinyatakan belum siap dari sisi administrasi di antaranya Soligi, Manatahan, dan Jikohai.
Sementara untuk Desa Madopolo, yang tidak menjadi usulan Pemda Halmahera Selatan namun dinilai layak dimekarkan, diminta menyerahkan semua data yang menjadi prasyarat pemekaran desa.
Dia mengatakan saat tim pansus turun ke lapangan ada beberapa desa yang meminta dimekarkan, di antaranya Desa Laiwui yang menginginkan dimekarkan menjadi tiga desa.
Desa Wayaloar juga ingin dimekarkan menjadi tiga desa, dan Desa Fluk yang meminta dimekarkan menjadi dua desa.
Saat ini Kabupaten Halmahera Selatan memiliki 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Jumlah desa tersebut bisa dimekarkan menjadi 300 desa. (Antara/K46)
SUMBER: BISNIS-KTI.COM
Ketua Pansus Pemekaran Desa dan Kecamatan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhamad Yunus Nazar mengatakan sejumlah desa di kabupaten itu layak dimekarkan.
“Kami telah mengevaluasi desa-desa yang diajukan pemerintah kabupaten untuk dimekarkan,” kata Nazar, Kamis (6/12/2012).
Selain itu, pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap desa-desa tersebut.
Selama lima hari pihaknya melakukan verifikasi di zona Obi yang terdiri dari lima kecamatan.
Berdasarkan pengamatan pansus menurutnya, beberapa desa yang tidak diusulkan oleh pemda juga memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Justru di antara desa-desa yang diusulkan untuk dimekarkan, terdapat beberapa desa yang tidak layak dimekarkan,” katanya.
Beberapa desa yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dimekarkan di antaranya adalah Tabuji, Anggai, Sum, dan Mano.
Sedangkan beberapa desa yang dinyatakan belum siap dari sisi administrasi di antaranya Soligi, Manatahan, dan Jikohai.
Sementara untuk Desa Madopolo, yang tidak menjadi usulan Pemda Halmahera Selatan namun dinilai layak dimekarkan, diminta menyerahkan semua data yang menjadi prasyarat pemekaran desa.
Dia mengatakan saat tim pansus turun ke lapangan ada beberapa desa yang meminta dimekarkan, di antaranya Desa Laiwui yang menginginkan dimekarkan menjadi tiga desa.
Desa Wayaloar juga ingin dimekarkan menjadi tiga desa, dan Desa Fluk yang meminta dimekarkan menjadi dua desa.
Saat ini Kabupaten Halmahera Selatan memiliki 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Jumlah desa tersebut bisa dimekarkan menjadi 300 desa. (Antara/K46)
SUMBER: BISNIS-KTI.COM
0 komentar:
Posting Komentar