MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA HALMAHERA SELATAN
(HIPMA HAL-SEL) JABODETABEK
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera
Selatan Jabodetabek atau disingkat HIPMA HAL-SEL Jabodetabek.
Pasal
2
Waktu
Organisasi ini didirikan kota jakarta pada tanggal 09
November 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Jakarta.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal
4
Asas
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan yang berpedoman kepada Pancasila.
Pasal
5
Tujuan
Terwujudnya Pelajar dan Mahasiswa Halmahera Selatan
Jabodetabek yang beriman, berilmu dan beramal dalam rangka
mengabdi kepada Daerah, Bangsa dan Negara.
Pasal
6
Usaha
1. Melakukan aktivitas untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia
pelajar dan
mahasiswa
Halmahera Selatan Jabodetabek.
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bernmanfaat bagi
masyarakat dan lingkungan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal
7
Visi
Unggul dalam IPTEK sadar dalam IMTAQ.
Pasal
8
Misi
1. Menjadikan HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagai pusat Interaksi
Ide dan Gagasan pelajar dan mahasiswa Halmahera Selatan.
2. Menjadikan HIPMA HALSEL jabodetabek sebagai wadah
silaturrahmi antara sesama pelajar dan mahasiswa Halmahera Selatan
3. Menjadikan HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagai organisasi kedaerahan terbaik dari beberapa organisasi kedaerahan Halmahera Selatan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia anggotanya.
3. Menjadikan HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagai organisasi kedaerahan terbaik dari beberapa organisasi kedaerahan Halmahera Selatan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia anggotanya.
4. Menjadikan HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagai pusat aktifitas
dalam rangka mewujudkan pribadi yang beriman, berilmu, dan beramal dalam rangka
berbakti kepada daerah, bangsa dan Negara.
BAB IV
PERAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peran
Organisasi ini berperan sebagai
sumber daya pembinaan anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai
organisasi pengkaderan pelajar dan mahasiswa Halmahera Halsel
Jabodetabek.
Pasal 11
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk
melahirkan SDM yang memiliki daya saing bagi anggotanya
BAB IV
KEANGGOTAAN,
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keanggotaan
1. Anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek adalah pelajar dan
mahasiswa Diploma dan strata Satu (S1) Halmahera Selatan yang menempuh
pendidikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
2. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun
berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13
Struktur Organisasi
1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar
2. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus
HIPMA HALSEL Jabodetabek. Selanjutnya dapat
disebut dengan Badan Pengurus.
3. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus
dan harus dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam Musyawarah
Besar.
4. Ketua Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah
Besar.
5.
Anggota Pengurus dipilih dan
dilantik oleh Ketua Umum
Pasal
14
Perbendaharaan
Kekayaan HIPMA HALSEL Jabodetabek diperoleh
dari kreatifitas anggota dan sumbangan yang halal
dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran
Dasar organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar.
Pasal
16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Besar.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
K
E A N G G O T A A N
Pasal 1
Anggota
Anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek
adalah seluruh pelajar mahasiswa Diploma dan Strata Satu (S1) Halmahera Selatan
yang menempuh studi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(JABODETABEK) dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan organisasi.
Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan
Seluruh pelajar dan mahasiswa
diploma dan Strata Satu (S1) Halmahera Selatan yang
menempuh studi di JABODETABEK dan telah mengikuti Latihan Dasar
Organisasi.
Pasal 3
Status
Anggota
1.
Anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek
terdiri dari :
1. Anggota Biasa, ialah seluruh pelajar dan mahasiswa diploma
dan Strata Satu (S1) Halmahera Selatan JABODETABEK.
2. Anggota Luar Biasa, ialah setiap anggota biasa yang telah
mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Latihan Dasar Organisasi HIPMA HALSEL
Jabodetabek.
3. Anggota Kehormatan, ialah sesepuh dan senior yang diangkat
oleh Pengurus atas kebijaksanaan tertentu.
2.
Status keanggotaan
gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri,
diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi pelajar dan mahasiswa
JABODETABEK.
Pasal 4
Kewajiban
Anggota
1. Menjaga nama baik HIPMA HALSEL Jabodetabek dan
anggotanya.
1. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan Pengurus.
2. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
3. Anggota Kehormatan berkewajiban membina dan memberi jawab
atas pertanyaan pengurus demi kelanjutan organisasi.
Pasal 5
Hak
Anggota
1.
Anggota berhak mengikuti kegiatan
yang diselenggarakan oleh Pengurus.
2.
Anggota berhak
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik
secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus.
3.
Anggota biasa berhak mengikuti
Musyawarah Besar, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan tidak
dipilih.
4.
Anggota luar biasa berhak mengikuti
Musyawarah Besar, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
5.
Anggota kehormatan
berhak mengikuti Musyawarah Besar dan hanya memiliki hak bicara.
6.
Anggota yang diberhentikan berhak
membela diri dalam Musyawarah Besar.
BAB II
O
R G A N I S A S I
Pasal 6
Musyawarah
Anggota
1.
Musyawarah Besar berfungsi sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan
satu tahun sekali.
2.
Musyawarah Besar bertugas untuk
mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan
Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih
Pengurus periode berikutnya.
3.
Musyawarah Anggota Luar Biasa (Mubeslub)
dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari
jumlah anggota.
Pasal 7
Peserta
Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota adalah
seluruh anggota biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8
Badan
Pengurus
1.
Kepengurusan organisasi disebut
dengan Badan Pengurus HIPMA HALASEL Jabodetabek. Selanjutnya dapat disebut
dengan Badan Pengurus.
2.
Formasi Pengurus sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga Departemen.
3.
Struktur Pengurus dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
4.
Masa jabatan (periode) Pengurus
adalah satu (1) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya
habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Besar organisasi
5.
Ketua Umum Pengurus tidak boleh
menjabat dua kali, apabila Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Pengurus
ditolak dalam Musyawarah Besar.
Pasal 9
Anggota
Pengurus
1.
Anggota Badan Pengurus dipilih dan
disahkan oleh Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah Besar
2.
Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan
oleh Ketua Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan.
BAB III
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Wewenang
Pengurus
1.
Pengurus berhak memimpin dan
mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
2.
Pengurus berhak menggunakan
fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar demi kepentingan
Organisasi.
3.
Pengurus berhak mendirikan, memilih
dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan
mempertimbangkan suara dan kemaslahatan anggota.
Pasal 12
Tanggung
Jawab Pengurus
1.
Pengurus bertanggungjawab
kepada anggota untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam
Musyawarah Besar.
2.
Pengurus menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Besar.
BAB IV
IDENTITAS
DAN ARTI LAMBANG
Pasal 13
Identitas
1. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam
Musyawarah Besar.
2. Lambang organisasi adalah sebuah perahu bertuliskan HIPMA
HALSEL yang mengusung Gambar Buku, Monas Dan tulisan JABODETABEK
diatasnya, dan diapit oleh pohon kelapa, diatas gambar lautan.
Pasal 14
Arti
Lambang
1. Gambar Buku berarti Organisasi ini adalah Organisasi Pelajar
dan mahasiswa yang berasal dari Halmahera Selatan
2. Gambar Tugu Monas berarti tempat kedudukan Organisasi.
3. Gambar Sebuah Perahu Yang Diapit oleh Dua buah Pohon Kelapa
berarti seluruh anggota berasal dari Ujung wilayah Halmahera Selatan Ke
Ujung Wilayah Halmahera Selatan Kita saling dipertemukan dalam lingkup
kabupaten Halmahera Selatan yang bersatu dan berhimpun dalam satu
Organisasi.
4. Gambar lautan berarti gelombang perjuangan anggota HIPMA
HALSEL Jabodetabek
5. Tulisan JABODETABEK berarti wilayah administrasi
Organisasi
6. Gambar Perahu dengan tulisan HIPMA HALSEL berarti nama
organisasi
BAB V
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 15
Aturan
Tambahan
1.
Anggaran Rumah Tangga merupakan
penjelasan dari Anggaran Dasar HIPMA HALSEL Jabodetabek.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
I.
PENDAHULUAN
1.
PENGANTAR
Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA HALSEL)
Jabodetabek sebagai bagian integral dari organisasi kemahasiswaan adalah wadah
bagi mahasiswa Halmahera Selatan Jabodetabek dalam mengembangkan potensi yang
dimilikinya serta diarahkan untuk menjadi kader-kader potensial yang memiliki
visi orientasi yang jauh ke depan dan mampu mengantisipasi perkembangan dan
pembangunan global.
Dalam upaya pengembangan kemahasiswaan dan kepemudaan, maka
seluruh aktifitas organiosasi dilaksanakan secara sadar, terpadu dan terencana
dengan mempertimbangkan aspek kemampuan SDM, Kelembagaan, Sasaran Program dan
Fasilitas penunjang lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi,
kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu suatu
penjabaran lebih lanjut dalam suatu Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA HALSEL) Jabodetabek.
2.
PENGERTIAN
GBHO adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besarnya
sebagai pernyataan kehendak mahasiswa Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera
Selatan (HIPMA HALSEL) Jabodetabek yang ditetapkan dalam musyawarah besar
(MUBES ).
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
GBHO ini ditetapkan dengan maksud dan tujuan memberikan arah
bagi kelansungan organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya guna mencapai
tujuan yang diinginkan.
4.
LANDASAN
GBHO ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA HALSEL)
Jabodetabek
5.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
GBHO sebagai gambaran tentang arah pengembangan organisasi
yang disusun dan dituangkan dalam pola program kerja HIPMA HALSEL Jabodetabek
dengan sistematika sebagai berikut:
1.
PENDAHULUAN
2. PROGRAM DASAR HIPMA HALSEL JABODETABEK
3. POLA U MUM PROGRAM KERJA
4. PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
5. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
6. MEKANISME KERJA ORGANISASI
2. PROGRAM DASAR HIPMA HALSEL JABODETABEK
3. POLA U MUM PROGRAM KERJA
4. PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
5. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
6. MEKANISME KERJA ORGANISASI
II.
PROGRAM
DASAR HIPMA HALSEL JABODETABEK
1.
TUJUAN
Meningkatkan kulaitas pengetahuan dan keterampilan
anggotanya serta berpartisipasi aktif dalam pengabdian menuju terciptanya
anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek yang unggul dalam IPTEK. dan sadar dalam
IMTAQ
2.
POTENSI DASAR
Potensi
dasar dalam pengembangan HIPMA HALSEL Jabodetabek adalah sebagai berikut
:
a.
Bidang keilmuan yang spesifik.
b.
Kulaitas mahasiswa yang dapat
diandalkan.
c.
Bakat dan minat yang tinggi dalam
organisasi.
III.
POLA UMUM PROGRAM KERJA
1.
PENDAHULUAN
Pola umum organisasi merupakan pedoman bagi pengurus dalam
merumuskan program kerja kepengurusan secara sistematis yang akan menjadi acuan
untuk dibahas pada rapat kerja.
2.
FUNGSI DAN KEDUDUKAN
GBHO
Berfungsi sebagai pedoman :
1.
penyusunan dan penyelenggaraan
program kerja pada jajaran Pengurus HIPMA HALSEL Jabodetabek dalam satu
kepengurusan
2.
sebagai pedoman pelaksanaan
pengkaderan pada jajaran HIPMA HALSEL Jabodetabek
3.
sebagai instrumen dalam mengevalusi
jalannya kepengurusan
4.
sebagai bahan acuan untuk periode
kepengurusan selanjutnya
5.
acuan program
kerja
I.
Bidang Pembinaan Anggota.
1.
Membantu pelaksanaan program
pendidikan.
2.
Meningkatkan upaya peningkatan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan cara :
a.
Melaksanakan dan mengikuti seminar,
simposium, diskusi ilmiah di internal maupun eksternal.
b. Menjabarkan hasil seminar, simposium pada seluruh anggota
melalui persentasi atau papan mading.
c.
Meningkatkan kreatifitas dan penalaran
anggota dalam menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
seminar baik di internal maupun eksternal.
d. Mengadakan majalah dinding (mading)
e.
Mengadakan pengembangan menulis
lewat mading dengan memajang kreatifitas anggota.
f.
Melakukan upaya kerja sama dengan
Perguruan-perguruan Tinggi Negeri dalam memudahkan putra daerah yang ingin
melanjutkan jenjang pendidikan ditingkat Perguruan Tinggi.
g. Membuat laporan setiap kegiatan yang telah
dilaksanakan.
II.
Bidang
Pembinaan Aparatur Organisasi
1.
Mengadakan kajian-kajian yang
berkaitan dengan pengembangan SDM pengurus.
2.
bertanggung jawab atas barang
inventaris HIPMA HALSEL Jabodetabek.
3.
membuat laporan kegiatan setiap
bulannya.
III. Bidang
Partisipasi Pembangunan Daerah.
1.
Mengawal agenda pemerintah
daerah
2.
Mengcover informasi-informasi
permasalahan daerah
3. Melakukan kajian-kajian atau diskusi tentang
permasalahan-permasalahan factual yang terjadi di daerah
4.
Menawarkan konsep dalam perspektif
pembangunan daerah.
IV.
PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
Pola program kerja dijabarkan lebih lanjut pada rapat
kerja HIPMA HALSEL Jabodetabek. Sebagai pedoman dalam membahas
materi-materi rapat kerja, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Anggaran dasar (AD)
2.
Anggaran rumah tangga (ART)
3.
Garis-garis besar haluan organisasi
(GBHO)
4.
Rekomendasi
5.
Hasil-hasil mubes lainnya
6.
Fenomena-fenomena yang relevan
dengan misi organisasi
V. EVALUASI
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Untuk
menjaga intensitas dan kesinambungan program kerja, maka perlu adanya serta
realisasi program kerja yang ada.
Upaya
evaluasi akan dilaksanakan sedikitnya dalam 3 bulan yang melibatkan semua
jajaran pengurus.
VI. MEKANISME
DAN TATA KERJA ORGANISASI
1.
UMUM
Tata
kerja HIPMA HALSEL Jabodetabek disusun berdasarkan :
a.
Ketentuan dalam AD/ART HIPMA HALSEL
Jabodetabek
b. Keputusan MUBES
c.
Pendapat yang berkembang dalam rapat
pleno HIPMA HALSEL Jabodetabek
1.
Pengurus merupakan Badan tertinggi
yang bersifar kolektif, oleh karena itu tugas-tuganya
dilaksanakan dengan semangat persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan
2.
Maksud adanya tata kerja ini adalah
dalam rangka membedakan tugas dengan tujuan untuk mencapai daya guna dan hasil
guna yang maksimal.
2.
AZAS-AZAS
a.
kolektifitas : kebersamaan dalam
mengambil kebijakan-kebijakan organisasi
b.
kesinambungan : melanjutkan perencanaan
dan pelaksanaan proker masa lalu sesuai dengan rekomendasi dari mubes
c.
keterpaduan : dalam menjalankan
keseluruhan kegiatan / program
kerja harus dilaksanakan secara terpadu.
2. TUGAS
POKOK DAN PENYUSUNAN PENGURUS
Tugas
pokok dewan pengurus HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagaimana dimaksudkan dalam
mubes adalah:
1. Memimpin organisasi dalam mencapai tujuan dan dalam
melaksanakan tugas- tugas lain sesuai ketentuan yang terdapat pada AD /
ART
2. Mengkoordinir
pelaksanaan proker organisasi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai daya guna
yang maksimal.
3. Mengambil
langkah-langkah dan tindakan serta melaksanakan kegiatan yang dipandang perlu
untuk mencapai tujuan, tugas pokok dan pengembangan organisasi.
4. Susunan dewan pengurus terdiri dari :
A. Ketua Umum / Formatur
B. Sekretaris Umum
C. Bendahara Umum
D. Ketua-ketua Bidang dan Anggota Bidang
E. Pembagian tugas dan werwenang:
A.
KETUA
UMUM / FORMATUR
a.
Sebagai penanggung jawab tertinggi
memimpin organisasi sesuai ketentuan dalam AD/ART.
b. Bersama sama sekretaris umum bertanggung jawab atas jalannya
organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi.
c.
Mempunyai pertanggungjawaban
mengenai jalannya organisasi dan hasil yang dicapai selama masa jabatan kepada
anggota dalam rapat paripurna.
d. Mengatur pembagian kerja pengurus HIPMA HALSEL
Jabodetabek.
e.
Memimpin rapat – rapat seperti
diatur dalam anggaran rumah tangga dan tata kerja ini.
f.
Bersama-sama sekretaris umum yang
diberi wewenang menandatangani surat-surat keluar terutama yang bersifat keluar
/ bertindak atas nama organisasi.
g. Mengutus satu atau beberapa pengurus untuk mewakili HIPMA
HALSEL Jabodetabek dalam acara-acara atau kegiatan atas nama HIPMA HALSEL
Jabodetabek.
2.
SEKRETARIS
UMUM
a.
Bertanggung jawab penuh atas
administrasi HIPMA HALSEL Jabodetabek.
b. Membantu ketua umum dalam menjalankan organisasi baik ke
dalam maupun keluar.
c.
Menginventarisir semua kekayaan yang
dimiliki HIPMA HALSEL Jabodetabek secara umum.
d. Membuat laporan kegiatan mengenai perkembangan organisasi
untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
3.
BENDAHARA
UMUM
a.
Menerima dan membukukan keuangan
dari semua sumber sesuai ketetapan dalam anggaran dasar.
b. Menyimpan uang dengan aman.
c.
Mengeluarkan uang atas persetujuan
ketua umum atau pejabat pengganti ketua umum.
4.
KETUA-KETUA
BIDANG DAN ANGGOTA BIDANG
a.
Merencanakan kegiatan untuk diajukan
kepada Rapat Kerja (Raker).
b. Bersama anggota-anggotanya menyusun dan mempersiapkan
kegiatan kerja yang akan dilaksanakan di bidang masing-masing.
c.
Mengikuti perkembangan di bidang
masing-masing yang secara terus menerus dan menganalisis serta membuat
perkiraan tentang akibat yang timbul dari perkembangan keadaan tersebut.
d. Melaksanakan rencana kerja di bidang masing-masing yang
telah diputuskan serta bekerja sama dengan berbagai unsur untuk mensukseskan
program kerja.
e.
Mengadakan koordinasi dan merintis
kerjasama dengan berbagai lembaga/institusi yang dapat menunjang program kerja
serta melaksanakannya setelah mendapat persetujuan dari pengurus inti HIPMA
HALSEL Jabodetabek.
f.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya
kepada dewan pengurus.
0 komentar:
Posting Komentar