ARSIP HIPMA HAL-SEL




MUSYAWARAH BESAR  
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA HALMAHERA SELATAN 
(HIPMA HAL-SEL) JABODETABEK 

ANGGARAN DASAR 
BAB I  
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
Pasal  1 
Nama  
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan Jabodetabek atau disingkat    HIPMA HAL-SEL Jabodetabek. 
Pasal  2 
Waktu 
Organisasi ini didirikan kota jakarta pada tanggal 09 November 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.  
Pasal  3 
Tempat Kedudukan 
  Organisasi  ini berkedudukan di Jakarta. 

BAB II 
ASAS, TUJUAN DAN USAHA 
Pasal  4 
Asas 
                        Organisasi ini berasaskan kekeluargaan yang berpedoman kepada Pancasila. 
Pasal  5 
Tujuan  
Terwujudnya Pelajar dan Mahasiswa Halmahera Selatan Jabodetabek yang beriman, berilmu dan beramal dalam rangka  mengabdi  kepada Daerah, Bangsa dan Negara. 
Pasal  6 
Usaha  
1.      Melakukan aktivitas untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia pelajar dan mahasiswa                Halmahera Selatan Jabodetabek. 
2.      Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bernmanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. 

BAB III 
VISI DAN MISI 
Pasal  7 
Visi 
Unggul dalam IPTEK sadar dalam IMTAQ.
Pasal  8 
Misi 
1.      Menjadikan HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagai pusat Interaksi Ide dan Gagasan pelajar dan mahasiswa Halmahera Selatan. 
2.      Menjadikan HIPMA HALSEL jabodetabek sebagai wadah silaturrahmi antara sesama pelajar dan mahasiswa Halmahera Selatan
3.
      Menjadikan HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagai organisasi kedaerahan terbaik dari beberapa organisasi kedaerahan Halmahera Selatan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia anggotanya. 
4.      Menjadikan HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagai pusat aktifitas dalam rangka mewujudkan pribadi yang beriman, berilmu, dan beramal dalam rangka berbakti kepada daerah, bangsa dan Negara. 


BAB IV 
PERAN, FUNGSI DAN TUGAS 
Pasal  9 
Peran 
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek. 

Pasal  10 
Fungsi 
Organisasi ini berfungsi sebagai organisasi pengkaderan pelajar dan mahasiswa Halmahera Halsel Jabodetabek. 
Pasal  11 
Tugas 
Organisasi ini bertugas untuk melahirkan SDM yang memiliki daya saing bagi anggotanya

BAB IV 
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN 
Pasal 12 
Keanggotaan  
1.      Anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek adalah pelajar dan mahasiswa Diploma dan strata Satu (S1) Halmahera Selatan yang menempuh pendidikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 
2.      Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya. 

Pasal 13 
Struktur Organisasi 
1.      Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar 
2.      Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh  Pengurus HIPMA HALSEL Jabodetabek. Selanjutnya dapat disebut dengan Badan Pengurus. 
3.      Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus  dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam Musyawarah Besar. 
4.      Ketua Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Besar. 
5.      Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum  

Pasal 14 
Perbendaharaan 
Kekayaan HIPMA HALSEL Jabodetabek diperoleh  dari kreatifitas anggota dan  sumbangan  yang  halal   dan   tidak mengikat. 

BAB V 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
 
Pasal 15 
Perubahan Anggaran Dasar 
Perubahan  dan  penjelasan  Anggaran  Dasar  organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar. 
Pasal 16 
Pembubaran Organisasi 
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar. 

BAB VI 
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 17 
Aturan Tambahan 
Hal-hal  yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat  dalam  Anggaran Rumah Tangga dan peraturan  atau ketentuan  tersendiri  yang tidak  bertentangan  dengan Anggaran Dasar. 



ANGGARAN RUMAH TANGGA 

BAB I 
K E A N G G O T A A N 
Pasal 1 
Anggota 
Anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek adalah seluruh pelajar mahasiswa Diploma dan Strata Satu (S1) Halmahera Selatan yang menempuh studi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK) dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan organisasi. 
Pasal 2 
Syarat-syarat Keanggotaan 
Seluruh pelajar dan mahasiswa diploma dan Strata Satu (S1) Halmahera Selatan yang menempuh studi di JABODETABEK dan telah mengikuti Latihan Dasar Organisasi. 
Pasal 3 
Status Anggota 
1.      Anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek terdiri dari : 
1.      Anggota Biasa, ialah seluruh pelajar dan mahasiswa diploma dan Strata Satu (S1) Halmahera Selatan JABODETABEK. 
2.      Anggota Luar Biasa, ialah setiap anggota biasa yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Latihan Dasar Organisasi HIPMA HALSEL Jabodetabek. 
3.      Anggota Kehormatan, ialah sesepuh dan senior yang diangkat oleh Pengurus atas kebijaksanaan tertentu. 

2.      Status  keanggotaan  gugur   bila  meninggal  dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi pelajar dan mahasiswa JABODETABEK. 
 
Pasal 4 
Kewajiban Anggota 
1.      Menjaga nama baik HIPMA HALSEL Jabodetabek dan anggotanya. 
1.      Berpartisipasi  aktif dalam kegiatan  yang diselenggarakan Pengurus. 
2.      Mentaati peraturan organisasi yang berlaku. 
3.      Anggota Kehormatan berkewajiban membina dan memberi jawab atas pertanyaan pengurus demi kelanjutan organisasi.
  
Pasal 5
Hak Anggota 
1.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus. 
2.      Anggota berhak  mengeluarkan  pendapat,  mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus. 
3.      Anggota biasa berhak mengikuti Musyawarah Besar, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan tidak dipilih. 
4.      Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Besar, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih. 
5.      Anggota  kehormatan berhak  mengikuti Musyawarah Besar dan hanya memiliki hak bicara. 
6.      Anggota yang diberhentikan berhak membela diri dalam Musyawarah Besar. 

BAB II 
O R G A N I S A S I 
Pasal 6 
Musyawarah Anggota 
1.      Musyawarah Besar berfungsi sebagai forum pengambilan  keputusan  tertinggi  dan  dilaksanakan satu tahun sekali. 
2.      Musyawarah Besar bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya. 
3.      Musyawarah Anggota Luar Biasa (Mubeslub) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota. 
Pasal 7 
Peserta Musyawarah Anggota 
Peserta Musyawarah Anggota adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus. 


Pasal 8 
Badan Pengurus 
1.      Kepengurusan organisasi disebut dengan Badan Pengurus HIPMA HALASEL Jabodetabek. Selanjutnya dapat disebut dengan Badan Pengurus. 
2.      Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga Departemen. 
3.      Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Organisasi. 
4.      Masa jabatan (periode) Pengurus adalah satu (1) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Besar organisasi 
5.      Ketua Umum Pengurus tidak boleh menjabat dua kali, apabila Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Pengurus ditolak dalam Musyawarah Besar.  


Pasal  9 
Anggota Pengurus 
1.      Anggota Badan Pengurus dipilih dan disahkan oleh Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah Besar 
2.      Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan. 

BAB III 
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 

Pasal 11 
Wewenang Pengurus 
1.      Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya. 
2.      Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar demi kepentingan Organisasi. 
3.      Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan anggota.  


Pasal 12 
Tanggung Jawab Pengurus 
1.      Pengurus bertanggungjawab  kepada anggota untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar. 
2.      Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Besar. 



BAB IV 
IDENTITAS DAN ARTI LAMBANG 

Pasal 13 
Identitas 
1.      Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Besar. 
2.      Lambang organisasi adalah sebuah perahu bertuliskan HIPMA HALSEL  yang mengusung Gambar Buku, Monas Dan tulisan JABODETABEK  diatasnya, dan diapit oleh pohon kelapa, diatas gambar lautan.  

Pasal 14 
Arti Lambang 
1.      Gambar Buku berarti Organisasi ini adalah Organisasi Pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Halmahera Selatan 
2.      Gambar Tugu Monas berarti tempat kedudukan Organisasi. 
3.      Gambar Sebuah Perahu Yang Diapit oleh Dua buah Pohon Kelapa berarti  seluruh anggota berasal dari Ujung wilayah Halmahera Selatan Ke Ujung Wilayah Halmahera Selatan Kita saling dipertemukan dalam lingkup kabupaten Halmahera Selatan yang bersatu dan berhimpun dalam satu Organisasi. 
4.      Gambar lautan berarti gelombang perjuangan anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek 
5.      Tulisan JABODETABEK berarti wilayah administrasi Organisasi 
6.      Gambar Perahu dengan tulisan HIPMA HALSEL berarti nama organisasi 


BAB V 
ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 15 
Aturan Tambahan 
1.      Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar HIPMA HALSEL Jabodetabek. 
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga. 







GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

I.          PENDAHULUAN 

1.                  PENGANTAR 
Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA HALSEL) Jabodetabek sebagai bagian integral dari organisasi kemahasiswaan adalah wadah bagi mahasiswa Halmahera Selatan Jabodetabek dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya serta diarahkan untuk menjadi kader-kader potensial yang memiliki visi orientasi yang jauh ke depan dan mampu mengantisipasi perkembangan dan pembangunan global. 
Dalam upaya pengembangan kemahasiswaan dan kepemudaan, maka seluruh aktifitas organiosasi dilaksanakan secara sadar, terpadu dan terencana dengan mempertimbangkan aspek kemampuan SDM, Kelembagaan, Sasaran Program dan Fasilitas penunjang lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan organisasi. 
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam suatu Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA HALSEL) Jabodetabek. 

2.                  PENGERTIAN 
GBHO adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besarnya sebagai pernyataan kehendak mahasiswa Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA HALSEL) Jabodetabek yang ditetapkan dalam musyawarah besar (MUBES ). 

3.                  MAKSUD DAN TUJUAN 
GBHO ini ditetapkan dengan maksud dan tujuan memberikan arah bagi kelansungan organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya guna mencapai tujuan yang diinginkan.

4.                  LANDASAN 
GBHO ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA HALSEL) Jabodetabek 

5.              SISTEMATIKA PENYUSUNAN 
GBHO sebagai gambaran tentang arah pengembangan organisasi yang disusun dan dituangkan dalam pola program kerja HIPMA HALSEL Jabodetabek dengan sistematika sebagai berikut: 

1.    PENDAHULUAN 
2.
    PROGRAM DASAR HIPMA HALSEL JABODETABEK
3.
    POLA U MUM PROGRAM KERJA 
4.
     PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
5.
     EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
6.
    MEKANISME KERJA ORGANISASI
 
II.        PROGRAM DASAR HIPMA HALSEL JABODETABEK
1.                   TUJUAN 
Meningkatkan kulaitas pengetahuan dan keterampilan anggotanya serta berpartisipasi aktif dalam pengabdian menuju terciptanya anggota HIPMA HALSEL Jabodetabek yang unggul dalam IPTEK. dan sadar dalam IMTAQ  
2.                   POTENSI DASAR 
Potensi dasar dalam pengembangan HIPMA HALSEL Jabodetabek adalah sebagai berikut : 
a.                   Bidang keilmuan yang spesifik. 
b.                  Kulaitas mahasiswa yang dapat diandalkan. 
c.                   Bakat dan minat yang tinggi dalam organisasi. 

III.       POLA UMUM PROGRAM KERJA
1.                   PENDAHULUAN 
Pola umum organisasi merupakan pedoman bagi pengurus dalam merumuskan program kerja kepengurusan secara sistematis yang akan menjadi acuan untuk dibahas pada rapat kerja. 
2.                   FUNGSI DAN KEDUDUKAN 
GBHO Berfungsi sebagai pedoman : 
1.                  penyusunan dan penyelenggaraan program kerja pada jajaran Pengurus HIPMA HALSEL Jabodetabek dalam satu kepengurusan 
2.                  sebagai pedoman pelaksanaan pengkaderan pada jajaran HIPMA HALSEL Jabodetabek 
3.                  sebagai instrumen dalam mengevalusi jalannya kepengurusan 
4.                  sebagai bahan acuan untuk periode kepengurusan selanjutnya 
5.                  acuan program kerja 

I.          Bidang Pembinaan Anggota. 
1.                  Membantu pelaksanaan program pendidikan. 
2.                  Meningkatkan upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan cara : 

a.       Melaksanakan dan mengikuti seminar, simposium, diskusi ilmiah di internal maupun eksternal. 
b.      Menjabarkan hasil seminar, simposium pada seluruh anggota melalui persentasi atau papan mading. 
c.       Meningkatkan kreatifitas dan penalaran anggota dalam menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui seminar baik di internal maupun eksternal.  
d.      Mengadakan majalah dinding (mading) 
e.       Mengadakan pengembangan menulis lewat mading dengan memajang kreatifitas anggota. 
f.       Melakukan upaya kerja sama dengan Perguruan-perguruan Tinggi Negeri dalam memudahkan putra daerah yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan ditingkat Perguruan Tinggi. 
g.      Membuat laporan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan. 

II.        Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi 
1.                  Mengadakan kajian-kajian yang berkaitan dengan pengembangan SDM pengurus. 
2.                  bertanggung jawab atas barang inventaris HIPMA HALSEL Jabodetabek. 
3.                  membuat laporan kegiatan setiap bulannya. 

III.       Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah. 
1.              Mengawal agenda pemerintah daerah 
2.              Mengcover informasi-informasi permasalahan daerah 
3.            Melakukan kajian-kajian atau diskusi tentang permasalahan-permasalahan factual yang terjadi di daerah 
4.               Menawarkan konsep dalam perspektif pembangunan daerah.

IV.       PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
Pola program kerja dijabarkan lebih lanjut pada rapat kerja  HIPMA HALSEL Jabodetabek. Sebagai pedoman dalam membahas materi-materi rapat kerja, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
1.                   Anggaran dasar (AD) 
2.                   Anggaran rumah tangga (ART) 
3.                   Garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) 
4.                   Rekomendasi 
5.                   Hasil-hasil mubes lainnya 
6.                   Fenomena-fenomena yang relevan dengan misi organisasi

V.        EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Untuk menjaga intensitas dan kesinambungan program kerja, maka perlu adanya serta realisasi program kerja yang ada. 
Upaya evaluasi akan dilaksanakan sedikitnya dalam 3 bulan yang melibatkan semua jajaran pengurus. 

VI.       MEKANISME DAN TATA KERJA ORGANISASI
1.                  UMUM 
Tata kerja HIPMA HALSEL Jabodetabek  disusun berdasarkan : 
a.       Ketentuan dalam AD/ART HIPMA HALSEL Jabodetabek 
b.      Keputusan MUBES 
c.       Pendapat yang berkembang dalam rapat pleno HIPMA HALSEL Jabodetabek

1.                 Pengurus merupakan Badan tertinggi yang bersifar kolektif, oleh karena itu tugas-tuganya dilaksanakan dengan semangat persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan 

2.                 Maksud adanya tata kerja ini adalah dalam rangka membedakan tugas dengan tujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal. 
2.                  AZAS-AZAS
a.                  kolektifitas : kebersamaan dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi 
b.                  kesinambungan : melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan proker masa lalu sesuai dengan rekomendasi dari mubes
c.                  keterpaduan : dalam menjalankan keseluruhan kegiatan /    program kerja harus dilaksanakan secara terpadu. 


2.    TUGAS POKOK DAN PENYUSUNAN PENGURUS 
Tugas pokok dewan pengurus HIPMA HALSEL Jabodetabek sebagaimana dimaksudkan dalam mubes adalah: 
1.   Memimpin organisasi dalam mencapai tujuan dan dalam melaksanakan tugas- tugas lain sesuai ketentuan yang terdapat pada AD / ART 
2. Mengkoordinir pelaksanaan proker organisasi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai daya guna yang maksimal. 
3. Mengambil langkah-langkah dan tindakan serta melaksanakan kegiatan yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan, tugas pokok dan pengembangan organisasi. 
4.     Susunan dewan pengurus terdiri dari : 
A.    Ketua Umum / Formatur
B.     Sekretaris Umum  
C.     Bendahara Umum 
D.    Ketua-ketua Bidang dan Anggota Bidang 
E.     Pembagian tugas dan werwenang: 

A.            KETUA UMUM / FORMATUR
a.       Sebagai penanggung jawab tertinggi memimpin organisasi sesuai ketentuan dalam AD/ART. 
b.      Bersama sama sekretaris umum bertanggung jawab atas jalannya organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi. 
c.       Mempunyai pertanggungjawaban mengenai jalannya organisasi dan hasil yang dicapai selama masa jabatan kepada anggota dalam rapat paripurna. 
d.      Mengatur pembagian kerja pengurus HIPMA HALSEL Jabodetabek. 
e.       Memimpin rapat – rapat seperti diatur dalam anggaran rumah tangga dan tata kerja ini. 
f.       Bersama-sama sekretaris umum yang diberi wewenang menandatangani surat-surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak atas nama organisasi. 
g.      Mengutus satu atau beberapa pengurus untuk mewakili HIPMA HALSEL Jabodetabek dalam acara-acara atau kegiatan atas nama HIPMA HALSEL Jabodetabek. 

2.              SEKRETARIS UMUM 
a.       Bertanggung jawab penuh atas administrasi HIPMA HALSEL Jabodetabek. 
b.      Membantu ketua umum dalam menjalankan organisasi baik ke dalam maupun keluar. 
c.       Menginventarisir semua kekayaan yang dimiliki HIPMA HALSEL Jabodetabek secara umum. 
d.      Membuat laporan kegiatan mengenai perkembangan organisasi untuk disampaikan dalam rapat paripurna.

3.              BENDAHARA UMUM 
a.       Menerima dan membukukan keuangan dari semua sumber sesuai ketetapan dalam anggaran dasar. 
b.      Menyimpan uang dengan aman. 
c.       Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua umum atau pejabat pengganti ketua umum. 

4.              KETUA-KETUA BIDANG DAN ANGGOTA BIDANG 
a.       Merencanakan kegiatan untuk diajukan kepada Rapat Kerja (Raker). 
b.      Bersama anggota-anggotanya menyusun dan mempersiapkan kegiatan kerja yang akan dilaksanakan di bidang masing-masing. 
c.       Mengikuti perkembangan di bidang masing-masing yang secara terus menerus dan menganalisis serta membuat perkiraan tentang akibat yang timbul dari perkembangan keadaan tersebut. 
d.      Melaksanakan rencana kerja di bidang masing-masing yang telah diputuskan serta bekerja sama dengan berbagai unsur untuk mensukseskan program kerja. 
e.       Mengadakan koordinasi dan merintis kerjasama dengan berbagai lembaga/institusi yang dapat menunjang program kerja serta melaksanakannya setelah mendapat persetujuan dari pengurus inti HIPMA HALSEL Jabodetabek. 
f.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya kepada dewan pengurus. 



0 komentar:

Posting Komentar