This is default featured slide 1 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 2 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 3 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 4 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 5 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek


Minggu, 30 Desember 2012

PEMEKARAN DESA

PEMEKARAN DESA


Ketua Pansus Pemekaran Desa dan Kecamatan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhamad Yunus Nazar mengatakan sejumlah desa di kabupaten itu layak dimekarkan.

“Kami telah mengevaluasi desa-desa yang diajukan pemerintah kabupaten untuk dimekarkan,” kata Nazar, Kamis (6/12/2012).

Selain itu, pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap desa-desa tersebut.

Selama lima hari pihaknya melakukan verifikasi di zona Obi yang terdiri dari lima kecamatan.

Berdasarkan pengamatan pansus menurutnya, beberapa desa yang tidak diusulkan oleh pemda juga memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Justru di antara desa-desa yang diusulkan untuk dimekarkan, terdapat beberapa desa yang tidak layak dimekarkan,” katanya.

Beberapa desa yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dimekarkan di antaranya adalah Tabuji, Anggai, Sum, dan Mano.

Sedangkan beberapa desa yang dinyatakan belum siap dari sisi administrasi di antaranya Soligi, Manatahan, dan Jikohai.

Sementara untuk Desa Madopolo, yang tidak menjadi usulan Pemda Halmahera Selatan namun dinilai layak dimekarkan, diminta menyerahkan semua data yang menjadi prasyarat pemekaran desa.

Dia mengatakan saat tim pansus turun ke lapangan ada beberapa desa yang meminta dimekarkan, di antaranya Desa Laiwui yang menginginkan dimekarkan menjadi tiga desa.

Desa Wayaloar juga ingin dimekarkan menjadi tiga desa, dan Desa Fluk yang meminta dimekarkan menjadi dua desa.

Saat ini Kabupaten Halmahera Selatan memiliki 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Jumlah desa tersebut bisa dimekarkan menjadi 300 desa. (Antara/K46)
SUMBER: BISNIS-KTI.COM



Warga di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam sebulan terakhir mengeluhkan buruknya jaringan telpon seluler, sehingga menghambat aktivitas komunikasi pelanggan PT Telkomsel setempat.

Salah seorang pelanggan PT Telkomsel di Halsel, Ridwan Hanafi mengatakan di Ternate, Rabu, sejak sebulan terakhir, warga di Kota Labuha mengeluhkan buruknya layanan jaringan telekomunikasi dari provider PT Telkomsel.

Sejumlah warga Labuha mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelayanan telekomunikasi dari operator telkomsel. Jaringan telkomsel sejak beberapa bulan terakhir, mengalami gangguan yang cukup kronis, hingga warga tidak dapat berkomunikasi dengan baik.

"Kondisi seperti ini harus ada tindak lanjut dari pihak telkomsel, agar komunikasi bisa lancar serta tidak mengalami gangguan bukan hanya saat melakukan panggilan, namun pada semua jenis komunikasi yang menggunakan fasilitas telepon seluler," katanya.

Ia meminta pihak telkomsel untuk menambah BTS atau menambah kapasitas pengguna pada tower yang ada di sekitar ibukota kabupaten, kalau memang harus ditambah tower, telkomsel harus menambah, tapi kalau tambah kapasitas lebih bagus agar tidak menggangu komunikasi.

Sebelumnya, warga kota Ternate juga mengeluhkan hal yang sama. Beberapa warga di Ternate bahkan telah berpindah operator karena buruknya jaringan telkomsel di daerah tersebut.

Sementara itu, Manager Jaringan PT Telkomsel Cabang Ternate Ridwan ketika dikonfirmasi mengaku, bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari warga mengenai seringnya terjadi gangguan jaringan Telkomsel saat warga berkomunikasi, karena tingginya pelanggan Telkomsel di Malut.

"Penyebab terjadinya gangguan jaringan saat berkomunikasi menggunakan layanan Telkomsel tersebut juga dipicu oleh berbagai faktor diantaranya akibat banyaknya pengguna jasa layanan Telkomsel di daerah ini, seperti yang menggunakan facebook mobile dan Blackberry," katanya.

Pihaknya juga mengakui kalau pelanggan yang menggunakan Telkomsel di Malut sangat tinggi, sehingga sewaktu-waktu sering mengalami gangguan karena padatnya pengguna Telkomsel di daerah ini.

Menurut dia, kapasitas Telkomsel di wilayah Malut sebenarnya masih cukup besar yakni sebesar 1,2 juta pelanggan, sementara pengguna Telkomsel saat ini baru 422 ribu pelanggan.(ant/ev/foto:google)
SUMBER: CIPUTRA NEWS

PEMKAB DORONG PERCEPATAN INVESTASI DI HALMAHERA SELATAN

PEMKAB DORONG PERCEPATAN INVESTASI DI HALMAHERA SELATAN

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), terus mendorong percepatan bagi investor untuk menanamkan investasi di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Pertambangan Pemkab Halsel, Rusdi Hud Somadayo di Ternate, Selasa mengatakan, pemkab terus mendorong agar investasi di Halsel tumbuh, sehingga pertumbuhan ekonomi di Halsel terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.

"Akan tetapi, kendala perusahan untuk mengantongi Izin Pinjam Kawasan (IPK) dari pusat setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati dan gubernur," katanya.

Selain itu, prinsipnya semua rekomendasi bupati itu sudah dikeluarkan, demi percepatan proses izin pinjam kawasan dan yang menjadi kendala adalah proses dari provinsi dan pusat ini yang menjadi hambatan investor untuk berinvestasi.

Kendala yang kedua terkait dengan pendapatan daerah di 2013 juga itu adalah persoalan regulasi yang tidak pasti sebagai buktinya adalah di dalam Undang-Undang nomor 4 tentang target produksi itu pusat hanya menentukan total target produksi per povinsi.

Selain itu, kata Rusdi, produksi menetapkan kuota per produksi per kabupaten dan kabupaten yang menentukan kuota produksi setiap perusahan.

Hal itu, lanjutnya, disesuaikan dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) per perusahan, jadi dilihat dari regulasi seperti itu maka pemerintah daerah kabupaten melihat dan menganalisisnya, maka dapat menentukan target produksi per perusahan.

Di situ bisa menentukan berapa besar pendapatan yang akan diperoleh dari target produksi yang ada tetapi kenyataanya yang sekarang Dirjen atas nama Menteri menetapkan dan menentukan kuota per perusahan.

Untuk tahun 2013, kata Rusdi, sampai hari ini untuk kuota produksi di tahun 2013 itu perusahan sendiripun belum mengkantongi berapa target produksi dan belum mendapatkan berapa jumlah kuota produksi pemerintah pusat.

"Dari Dirjen atas nama Menteri dan dalam waktu dekat ada beberapa perusahan akan mempresentasikan rencana anggaran biaya perusahan dan sebelumnya sudah ada beberapa perusahan yang sudah mempresentasekannya," ujarnya.

Sekalipun kita sudah mencanangkannya namun kalau pusat memberikat kuotanya terbatas ini sangat mempengaruhi target produksi dan target PAD.(ant/ev)