This is default featured slide 1 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 2 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 3 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 4 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek

This is default featured slide 5 title

Selamat Datang di Blog Hipa Hal-Sel Jabodetabek|Dalam Blog Hipma Hal-Sel ini Kami Membagikan InformasI-Informasi Seputar Halmahera Selatan|Tidak Lupa Pula Kami Akan Mempulikasikan Setiap Agenda Yang di Jalankan Oleh Hipma Hal-Sel Jabodetabek


Jumat, 17 Mei 2013

Bupati Halmahera Selatan Tetap jadi Tersangka

JAKARTA – Kuasa Hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safii mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba. Menurutnya, dengan pengabulan gugatan itu maka status Muhammad Kasuba tetap jadi tersangka karena SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Maluku Utara sudah dinyatakan batal.

Bagaimana mungkin ada SP3 sedangkan tersangkanya belum pernah diperiksa. Selain itu, jaksa yang menyidik tidak mengerti tentang apa itu Tindak Pidana Korupsi. Ini terlihat penyidik Kejati Malut di dalam menguraikan unsur delik saja, salah menguraikannya, kata Fajri kepada wartawan, Senin (25/6).

HCW adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak sebagai penggiat antikorupsi. HCW menunjuk Fajri Syafi’i sebagai kuasa hukum yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2006 dengan anggaran Rp 16 miliar.

Menurut Fajri, anggaran ini tidak ada dalam APBD dan tidak pernah disetujui Dewan. Ini hanya perintah lisa dari bupati, kata Fajri kepada JPNN ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (25/6).

Dari gugatan yang dimenangkan, Pengadilan Negeri Ternate akhirnya mengeluarkan surat putusan bernomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka.

Fajri juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, jaksa memang tidak paham dengan Hukum acara yang berlaku dalam praperadilan. Pada waktu pembuktian, jaksa sepertinya kaget, cara beracara Praperadilan. Jaksa kebingungan melihat proses beracara seperti ini. Yang lebih mengagetkan lagi SP3 yang dibuktikan oleh jaksa hanya berupa photocopy, masa produk yang dikeluarkan oleh jaksa sendiri saja tidak bisa ditunjukkan aslinya. Padahal produk itulah yang diuji saat ini oleh kami, tandasnya.

Lebih lanjut Fajri menjelaskan bahwa dalam penerbitan SP3 itu yang Kejati Maluku Utara mengacu kepada hasil Appraisal yang dikeluarkan oleh PT. Survindo Putra Pratama, padahal, PT. Survindo Putra Pratama hanyalah perusahaan penilai piguran karena badan hukumnya saja baru ada pada tahun 2008 sedangkan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun 2006.

Bandingkan dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga dalam pembelian kapal Halsel Express-01, yang ini tidak digunakan oleh jaksa, padahal jaksa sendiri yang meminta PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk menilai harga kapal tersebut sebagai pembanding, sambung Fajri. (awa/jpnn). Sumer : DetikNews



Kamis, 07 Maret 2013

Pemda Halsel Gelar Nikah Massal


Pemda Halsel Gelar Nikah Massal


inas Sosial dan Capil Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhir
tahun ini berencana menggelar  nikah massal bagi warga dibeberapa
desa. Mereka   yang dinikahkan itu telah melakukan perkawinan namun belum tercatat di pencatatan sipil serta belum mendapatkan akta nikah. Kadis Sosial dan Capil, Dahrun Samad belum lama ini mengatakan,  kegiatan  itu di pusatkan di tiga kecamatan yakni Obi Selatan, Obi Timur dan Bacan Timur Selatan. Hingga kini kata dia, data peserta nikah massal sudah masuk ke instansinya yakni Obi Selatan dan Obi Timur.

Sedangkan Bacan Timur Selatan sementara staf sedang turun membenahi data nikah missal itu. “Rencananya akhir November atau awal Desember sudah dilaksanakan, dan targetnya 2000-an peserta akan dinikahkan,”tandasnya. Rencana acara ini akan dihadiri
Bupati Muhammad Kasuba. 

“Hingga kini telah berhasil mencatatkan 4000-an keluarga mendapatkan akta nikah dan telah tercatat di pencatatan sipil. Ini merupakan program
Pemkab Halsel membantu masyarakat beragama Nasrani mendapat akta nikah, karena banyak warga telah menikah  namun belum tercatat di Capil serta belum mendapatkan akta nikah. “Mereka hanya melaksanakan pernikahan secara gereja dan belum mendapatkan akta sehingga saat pengurusan akta kelahiran anak serta dokumen kependudukan lainnya sering kesulitan,”tandasnya. Program ini adalah upaya membantu mendapatkan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan.  



Pansus DOB Diminta Pertanggungjawabkan Dana Rp 11 M
LABUHA– Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diminta mempertanggungjawabkan  anggaran yang telah digunakan  untuk  proses DOB. Anggaran  Rp 11 miliar itu dinilai tidak sesuai kinerja Pansus karena hingga kini pemekaran, Obi,Bacan dan Makian Kayoa (Makayoa), belum tuntas bahkan terkesan kabur.   “Kami minta Pansus DOB mempertanggungjawabkan anggaran Pansus  kurang lebih Rp 11 miliar itu  pada masyarakat. Inipenting karena proses DOB tidak jelas,”ujar Alim Rahman Ketua  Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Halsel (GCH) belum lama ini.

Dikatakan, jika tidak direspon Pansus DOB, maka GCH akan menyampaikan mosi tidak percaya pada DPRD dan Pemeraintah Daerah (Pemda) dengan mengajak seluruh masyarakat  dari tiga daerah pemekaran mengelar demo menuntut  pertanggungjawaban kerja Pansus yang dinilai tidak jelas itu.  Jika dilihat dari jumlah anggaran, tentu tidak seimbang dengan kinerja Pansus yang sejauh ini realisasinya masih nol. “Penyampaian pertanggung jawaban Pansus DOB di hadapan Bupati dan Pimpinan DPRD Halsel pada sidang paripurna baru-baru ini tidak realistis karena laporannya hanya dalam bentuk administrasi sementara realitasnya tidak demikian,”imbuhnya.  Dalam waktu dekat, GCH akan mengelar pertemuan dengan Pansus menanyakan pengunaan anggaran Pansus DOB itu. 
Sumber : Malut Post

Investor Norwegia Lirik Perikanan Halsel

Investor Norwegia Lirik Perikanan Halsel


Potensi perikanan  di Halmahera Selatan (Halsel) menarik  minat banyak investor. Salah satunya dari Norwegia yang akan berinvestasi menggunakan bendera PT. Corina Fisheries Indonesia. Perusahaan yang bergerak di sektor perikanan itu sudah menyatakan komitmennya  berinvestasi di Halsel. Ini dibuktikan dengan dikirimnya  dua.

Kapal ke Halsel membeli hasil tangkapana  nelayan . Kapal dengan tonase 200 ton ikan itu rencananya ditempatkan di Wilayah Gane Timur dan Kepulauan Obi sehingga nelayan di wilayah itu dapat menjual hasil tangkapannya langsung.

ke Perusahaan melalui kapal yang telah disiapkan .Salah satu kapal  telah tiba di Halsel dua hari lalu dan sedang berlabuh di Pelabuhan Panamboang Bacan Selatan.
Anggota Komisi B DPRD Halsel, Afero Adam, Selasa (11/12) saat memantau  kedatangan kapal itu mengatakan, kapal ini merupakan bentuk komitmen investor merealiasikan investasinya  yang telah disepakati bersama Bupati Halsel,.

Muhammad Kasuba baru-baru ini. “Ini tindaklanjut rapat koordinasi Pemda Halsel dengan investor beberapa waktu lalu,” tandasnya. Untuk jangka pendek pihak perusahaan akan menempatkan dua kapal  mengangkut hasil tangkap.

nelayan. Perusahaan ini juga menyediakan fasilitas nelayan es balok dan sebagainya. “Kita di DPRD sudah melakukan lobi ke beberapa Kementriaan membantu nelayan Halsel nantinya bekerjasama dengan perusahaan ini,” terangnya. Untuk jangka panjangnya, rencana Perusahaan ini akan membangun pabrik di Halsel. Dengan begitu akan  penyerapan  tenaga kerja dari Halsel. 

Perwakilan PT.Corina Fisheries Indonesia, Ais menjelaskan, kapal ini dilengkapi fasilitas lengkap termusuk produksi pembekuaan
hasil nelayan yang  sehingga dapat menjaga kualitas ikan hasil tangkapan nelayan sebelum dijual.

Baperjakat Nilai Istri Bupati Halsel Sesuai Kriteria


Baperjakat Nilai Istri Bupati Halsel Sesuai Kriteria


engangkatan istri Bupati  Halsel Nurdiana Joisangaji SPd B sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Halsel disoroti berbagai kalangan. Meski demikian   Pemkab Halsel tetap bergeming. Kabag Humas dan Protokoler Setda Halsel Daud Djubedi dalam rilisnya ke Malut Post Selasa (15/1),   itu  murni usulan dan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Bukan kemauan Bupati atau kehendak yang bersangkutan. 
Sesuai pertimbangan Baperjakat, dan dinilai dari aspek kepangkatan sebagai Pembina IV/a telah memenuhi kriteria pengangkatan dalam jabatan struktural esalon III.a. Begitu juga dengan  aspek kompotensi,  yang bersangkutan melaksanakan tugas dan pelayanan sesuai Tupoksi Bagian Umum dan Perlengkapan guna efektifitas dan kelancaran tugas. “Jadi ini murni usulan dan pertimbangan Baperjakat, bukan kemauan bupati atau kehendak yang bersangkutan,”tandasnya.
Selain soal pengangkatan istri bupati sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Daud juga menanggapi  sorotan atas sikap Bupati Kasuba yang masih mempertahankan beberapa pejabat eks narapidana. Dikatakan, pihaknya perlu menjelaskan bahwa Baperjakat akan melakukan evaluasi dan klarifikasi langsung terhadap pejabat tersebut. Karena ada pejabat pernah menjalani hukuman pidana sebelum yang bersangkutan bertugas di Halsel
dan ada pejabat yang pernah dihukum tapi bukan karena masalah
penyelewengan Tupoksi sebagaimana edaran Mendagri,  sehingga Baperjakat akan memberikan pertimbangan  pada pejabat Pembina Kepegawain (PPK) daerah sesuai kasus hukum yang dijalani.  Kemudian diputuskan penonaktifannya. Dikatakan, ada satu PNS (Jamil Yunus), sedianya dipromosikan namun setelah hasil kajian yang bersangkutan pernah menjadi narapidana terkait kasus penyelewengan jabatan sehingga tidak tidak jadi dilantik.
Sementara Abu Karim Latara, Camat Obi Selatan yang didefenitifkan jabatannya pada pelantikan dua hari lalu, karena dia bukan mantan narapidana kasus penyelewenangan Tupoksi tapi kasus pribadi. “Dia (Abu Karim, red) itu kasus pribadi yakni illegal loging. Sedangkan ederan Mendagri terkait kasus penyelewenangan  Tupoksi,”kilahnya. Terpisah akedemisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Muhlis Hafel menganggap Bupati Muhammad Kasuba menempatkan istrinya  sebagai Kepala Bagian Umum  berlatar belakang pendidikan,   tidak menggunakan system rekruitmen yang berdasar pada prinsip birokrasi yang rasional. Ini lebih pada faktor politik, dan nepotisme. Sebab yang diangkat adalah istrinya berlatar belakang pendidikan guru, dan hanya dipertimbangkan dari sisi kepangkatan. ”Rekruitmen birokrasi itu dilihat dari profesonalitas, pengabdian dan melalui jenjang tahapan pendidikan dalam birokrasi, bukan asal angkat sesui keinginan,” jelas  Muhlis Selasa (15/1). Muhlis yang juga putra Halmahera Selatan ini mengatakan, dia merasa miris dengan kebijakan Bupatiini. Sebab kata Muhlis, guru yang jadi kepala bagian umum itu hal luar biasa dan mungkin baru terjadi di Indonesia.  “Muhammad Kasuba, sebagai ustad sudah lupa bahwa menempatkan seseorang tidak sesuai profesinya maka menunggu kehancuran, apalagi terkait birokrasi yang sarat akan aturan.” katanya. Bagi mantan Wakil Rektor UMMU itu  penempatan Kepala SKPD paling dibutuhkan peran Sekertaris Daerah (Sekda), sebagai  Baperjakat. Bupati itu jabatan politik, yang tidak harus melakukan intervensi ke birokrasi,,” ungkapnya. Kandidat Doktor Universitas Indonesia (UI) Jakarta ini mengatakan, jika istri bupati sebagai bawahan Sekda, maka secara psikologis akan mengganggu kenerja Sekda. Tidak mungkin dia memerintah istri bupati. Dia takut menegur istri bupati jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan. ”Masalahnya Sekda Halsel selama ini tetap Plt (pelaksana tugas), sehingga menjadi kekuatan bupati mengarahkan kemana saja birokrasi  sesuai kemauannya, dan Sekda hanya bisa diam,” cecernya.  Dia juga menanggapai statemen bupati, yang mengatakan akan melakukan evaluasi jabatan kembali setelah tiga bulan. Baginya  jabatan kalau hanya dianalisis per-tiga bulan itu berbahaya, karena pejabat yang dilantik belum bekerja dan hasilnya nol. Bahkan  mereka tidak bisa bekerja karena dibayangi pergantian. ”Jika  hanya tiga bulan apa yang mereka kerjakan.  Pemimpin seperti ini  arogan,”pungkasnya.
Sumber : Malut post

Kuota Ekspor Pertambangan Halsel Naik


Kuota Ekspor Pertambangan Halsel Naik

Kuota ekspor perusahaan pertambangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  2013, naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Kepada Dinas Pertambangan dan Energi Halsel Yusuf Taudin, ada empat  perusahaan yang bergerak dalam bisnis pertambangan di Obi yakni PT. Trimega Bangun Persada, PT. Rimba Kurnia Alam, PT. Wana Tiara, dan PT Gane Permai Sentosa.
Dari keempat perusahaan tersebut satu diantaranya yakni PT Trimega Bangun Persada kuota ekspornya sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Industri yang bertambah menjadi 1,050 juta ton pada triwulan pertama. “Rata-rata setiap perusahaan kuotanya yang lalu 750 ribu ton per triwulan,”terang Yusuf yang saat diwawancarai ditemani Sekretaris Distamben, Sutego. Tiga perusahaan lainnya kuotanya belum diinformasikan, namun pihaknya memprediksi akan terjadi peningkatan.
Dia menambahkan satu lagi perusahaan tambang tahun  ini akan melakukan ekspor yakni PT Algifari. Jika proses ekspor berjalan lancar, maka target PAD dari sektor ini sebesar Rp 50 miliar akan tercapai.(wan/onk).
Sumber : Malut post